Kode Etik Profesi Akuntan Publik
(sebelumnya disebut Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik)
KEPAP adalah aturan etika yang harus
diterapkan oleh anggota
Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI
(sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia -
Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP)
dan staf profesional (baik yang anggota IAPI
maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik
(KAP).
KERANGKA KODE ETIK IAI
Prinsip Etika (IAI)
Aturan Etika (IAPI)
Interpretasi Aturan Etika (Pengurus IAPI)
PRINSIP ETIKA
Tanggung Jawab Profesi
Kepentingan Umum (Publik)
Integritas
Obyektivitas
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kerahasiaan
Perilaku Profesional
Standar Teknis
ATURAN ETIKA
1. Independensi, Integritas, Obyektivitas
2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3. Tanggung Jawab kepada Klien
4. Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
5. Tanggungjawab dan Praktik Lain
1. Independensi, Integritas, Obyektivitas
2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3. Tanggung Jawab kepada Klien
4. Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
5. Tanggungjawab dan Praktik Lain
KETERTERAPAN
(APPLICABILITY)
(APPLICABILITY)
1. Aturan Etika ini harus diterapkan oleh
anggota Ikatan Akuntan Indonesia –
Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)
dan staf profesional (baik yang
anggota IAI-kap maupun yang bukan
anggota IAI-KAP yang bekerja pada
satu Kantor Akuntan Publik)
anggota Ikatan Akuntan Indonesia –
Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)
dan staf profesional (baik yang
anggota IAI-kap maupun yang bukan
anggota IAI-KAP yang bekerja pada
satu Kantor Akuntan Publik)
2. Rekan pimpinan KAP
bertanggungjawab atas diataatinya
aturan etika oleh anggota KAP.
bertanggungjawab atas diataatinya
aturan etika oleh anggota KAP.
DEFINISI/PENGERTIAN
Klien
Adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang memperkerjakan atau
menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI-KAP atau KAP tempat
Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional
Laporan Keuangan
Adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya,
bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi
(aktiva) dan/ atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif
selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Klien
Adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang memperkerjakan atau
menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI-KAP atau KAP tempat
Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional
Laporan Keuangan
Adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya,
bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi
(aktiva) dan/ atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif
selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
DEFINISI
Kantor Akuntan Publik (KAP)
Adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional
dalam praktik akuntan publik.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)
Adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai
akuntan publik atau bekerja di kantor akuntan publik
Kantor Akuntan Publik (KAP)
Adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional
dalam praktik akuntan publik.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)
Adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai
akuntan publik atau bekerja di kantor akuntan publik
DEFINISI
Anggota adalah semua anggota IAI – KAP
Anggota kantor akuntan publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP
dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan
anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
Akuntan publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan
atau pejabat yang berwenang lainnya untuk menjalankan praktik akuntan
publik.
Praktik akuntan publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien
yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa
atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencaan keuangan
perorangan, jasa pendukung litigasi, dan jasa lainnya yang diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik.
Anggota adalah semua anggota IAI – KAP
Anggota kantor akuntan publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP
dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan
anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
Akuntan publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan
atau pejabat yang berwenang lainnya untuk menjalankan praktik akuntan
publik.
Praktik akuntan publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien
yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa
atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencaan keuangan
perorangan, jasa pendukung litigasi, dan jasa lainnya yang diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik.
INDEPENDENSI, INTEGRITAS, DAN OBJEKTIVITAS
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan
jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional
akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI.
Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan
jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional
akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI.
Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
INDEPENDENSI, INTEGRITAS, DAN OBJEKTIVITAS
Integritas dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus
mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari
benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh
membiarkan faktor salah saji material (material misstatement)
yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan)
pertimbangannya kepada pihak lain.
Integritas dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus
mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari
benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh
membiarkan faktor salah saji material (material misstatement)
yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan)
pertimbangannya kepada pihak lain.
STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI
Standar Umum
• Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh
melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak
(reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan
kompetensi profesional.
• Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP
wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan
kecermatan dan keseksamaan profesional.
Standar Umum
• Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh
melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak
(reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan
kompetensi profesional.
• Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP
wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan
kecermatan dan keseksamaan profesional.
STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI
Standar Umum
• Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib
merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap
pelaksanaan pemberian jasa profesional.
• Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib
memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar
yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan
dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Standar Umum
• Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib
merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap
pelaksanaan pemberian jasa profesional.
• Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib
memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar
yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan
dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
KEPATUHAN TERHADAP
STANDAR
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa
auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi
manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya
wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI.
STANDAR
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa
auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi
manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya
wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI.
PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1. Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa
laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
atau
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1. Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa
laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
atau
PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1. Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang
harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat
penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara
keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan
atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam
kondisi tersbeut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir
ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan
menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara
mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis),
serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum
akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1. Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang
harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat
penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara
keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan
atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam
kondisi tersbeut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir
ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan
menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara
mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis),
serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum
akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia,
tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
• Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan
etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
• Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan
pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan
peraturan yang berlaku.
• Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan
kewenangan IAI atau
• Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar
atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka
penegasan disiplin anggota
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia,
tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
• Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan
etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
• Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan
pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan
peraturan yang berlaku.
• Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan
kewenangan IAI atau
• Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar
atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka
penegasan disiplin anggota
FEE PROFESIONAL
• Besaran Fee
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: resiko
penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang
diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang
bersangkutan dan pertimbangan profesional.
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapat klien dengan cara
menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
D. Fee Kontijen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan
atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil
tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar
penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
• Besaran Fee
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: resiko
penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang
diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang
bersangkutan dan pertimbangan profesional.
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapat klien dengan cara
menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
D. Fee Kontijen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan
atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil
tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar
penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan
perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi Antarakuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan
mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu
atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan
periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi
dari akuntan pengganti secara memadai.
Perikatan Atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis
atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih
dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi
ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang
berwenang.
Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan
perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi Antarakuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan
mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu
atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan
periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi
dari akuntan pengganti secara memadai.
Perikatan Atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis
atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih
dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi
ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang
berwenang.
TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau
mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik
diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan,
melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau
mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik
diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan,
melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
KOMISI DAN FEE REFERAL
Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya
yang diberikan kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh
perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk
memberikan/menerima komisi apabila pemberian /penerimaan komisi tersebut
dapat mengurangi independensi.
Fee Referal (Rujukan)
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari
sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya
diperkenankan bagi sesama profesi.
Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang
diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau yang
tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya
yang diberikan kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh
perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk
memberikan/menerima komisi apabila pemberian /penerimaan komisi tersebut
dapat mengurangi independensi.
Fee Referal (Rujukan)
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari
sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya
diperkenankan bagi sesama profesi.
Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang
diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau yang
tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar